BAB
1
PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
TIMBUL DAN BERKEMBANGNYA PROFESI AKUTAN
PUBLIK
Timbul dan berkembangnya akuntan publik di suatu Negara adalah sejalan
dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di
Negara tersebut. Dari profesi akuntan public inilah masyarakat kreditur dan
investor atau calon kreditur dan calon investor mengharapkan penilaian yang
bebasa tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen
perusahaan dalam laporan keuangan.
Menurut mulyadi jasa yang dihasilkan profesi akuntan
public :
- Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang mineningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang dibuat oleh satu
pihak secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain ( pihak
ketiga). Jasa atestasi profesi akuntan public dapat dibagi menjadi 4 jenis
:
Auditing : Mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan
historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas
tersebut.
Pemeriksaan ( Examination ) : Digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh
akuntan public yang berupa pernyataan suatu pendapat tentang kesesuaian asersi
yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Review : Berupa permintaan keterangan dan prosedur analitis terhadap informasi
keuangan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung
dalam informasi keuangan.
Prosedur yang disepakati : Jasa yang dilaksanakan oleh akuntan public
berdasarkan prosedut yang telah disepakati antara klien dengan akuntan public.
- Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public
yang didalamnya seorang akuntan public tidak boleh memberikan pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, maupun bentuk-bentuk lainya. Jenis
jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan public adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa konsultansi manajemen.
DEFINISI
AUDITING
Auditing adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan.
Unsur-unsur Auditing :
Unsur-unsur Auditing :
- Suatu proses sistematis
- Untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif,
- Pernyataan mengenai kegiatan
dan kejadian ekonomi,
- Menetapkan tingkat kesesuaian.
- Kriteria yang telah ditetapkan,
- Penyampaian hasil (atestasi),
- Pemakai yang berkepentingan
AUDITING DITINJAU DARI SUDUT PROFESI AKUTANSI
Ditinjau dari sudut
profesi akutansi (independent) Auditing adalah pemeriksaan
(examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan
atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan tersebut
disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
LAPORAN AUDIT (AUDIT
REPORT)
Laporan
audit yang baku terdiri dari tiga paragraf yaitu :
- Paragraf Pengantar,
Berisi : (1)tipe jasa yang diberikan, (2)objek yang
diaudit, (3)pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan
tanggug jawab auditor
- Paragraf Lingkup, berisi pernyataan ringkasan menengai lingkup audit yang dilaksanakan
oleh auditor.
- Paragraf Pendapat, berisi pernyatan ringkasan mengenai pendapat
auditor tentang kewajaran laporan keuangan.
ANALISIS TERHADAP LAPORAN AUDIT
- Paragraf Pengantar
Kalimat
pertama berbunyi “Kami telah
mengaudit neraca PT. X tanggal 31 Desember 20x2 dan 20x1 serta laporan
laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut.”
Dan
berisi dua hal penting berikut ini : (1)auditor
memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas
laporan keuangan, (2)objek yang diauditor bukanlah catatan akutansi melainkan
laporan keuangan, meliputi neraca,laporan rugi laba, laporan ekuitas, dan
laporan arus kas.
Kalimat
kedua dan ketiga berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan. Tanggung jawab kami terletak
pada pernyataan pendapat dari laporan keuangan berdasarkan audit kami.”
- Paragraf Lingkup
Kalimat
pertama “Kami melaksanakan audit berdasarkan standart auditing yang
ditetapkan Ikatan Akutan Indonesia”
Dan
menyampaikan pesan : (1) Dalam perikatan umum auditor melaksanakan auditnya
atas dasar pengujian, bukan atas dasar pemeriksaan terhadap seluruh bukti (2)
pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk
menentujkan jenis dan lingkup pengujian (3) Lingkup pengujian dan pemilihan
prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalaman, (4)
Dalam auditnya auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan
akutansi klien, tapi juga menempuh prosedur audit lainya yang dipandang perlu.
- Paragraf
Pendapat
Digunakan
untuk auditor menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan
berdasarkan kriteria prinsip akutansi berterima umum di Indonesia. Ada empat
pernyataan auditor:
1)
Auditor
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
2)
Auditor
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
3)
Auditor menyatakan
pendapat tidak wajar dengan pengecualian (adverse opinion)
4)
Auditor tidak
memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
STANDAR UMUM
Standar
umum mengatur persyaratan pribadi auditor :
a)
Audit harus dilakukan oleh orang
yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai
sebagai seorang auditor.
b)
Auditor harus mempertahankan sikap
mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c)
Auditor harus menerapkan kemahiran
profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
Ada tiga
tipe auditor menurut lingkungan pekerjaannya:
a)
Auditor
Independent : auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh
kliennya.
b)
Auditor Pemerintah : auditor profesional yang
bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
c) Auditor
intern :
auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan
swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas
prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang
dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
TIPE AUDIT
Audit dibagi menjadi tiga
golongan, yaitu :
1) Audit laporan keuangan ( financial statement audit ), adalah audit
yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk
memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
2) Audit kepatuhan (compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk
menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan
undang-undang tertentu. Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit
kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Audit kepatuhan biasanya
disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
3) Audit operasional (operational
audit ). Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas
operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit
operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis
yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu
HIRARKI AUDITOR DALAM ORGANISASI KANTOR
AKUNTAN PUBLIK
Hirarki
auditor umumnya dibagi menjadi berikut :
- Partner menduduki
jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas hubungan
dalam klien; bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani
laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab
terhadap penagihan fee audit dari klien.
- Manajer
Manajer bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor
senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; mereviewkertas
kerja, laporan audit, dan management letter.
- Auditor senior
Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk
mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas
untuk mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor junior.
4.
Auditor junior Auditor
junior melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk
mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
STANDAR PROFESIONAL AKUTAN PUBLIK
Tipe standar profesional yang diterbitkan dewan :
1. Pernyataan Standar Auditing : merupakan panduan audit
atas laporan keuangan historis.
2. Pernyataan Standar Atestasi : memberikan rerangka untuk
fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah.
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan
Review : memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi : memberikan panduan bagi
praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu : memberikan panduan bagi
kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang
dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar