Kamis, 22 Januari 2015

Profesi Akutan Publik


BAB 1
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
TIMBUL DAN BERKEMBANGNYA PROFESI AKUTAN PUBLIK
Timbul dan berkembangnya akuntan publik di suatu Negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di Negara tersebut. Dari profesi akuntan public inilah masyarakat kreditur dan investor atau calon kreditur dan calon investor mengharapkan penilaian yang bebasa tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan.
Menurut mulyadi jasa yang dihasilkan profesi akuntan public :
  • Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang mineningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  • Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang dibuat oleh satu pihak secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain ( pihak ketiga). Jasa atestasi profesi akuntan public dapat dibagi menjadi 4 jenis :
Auditing : Mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut.
Pemeriksaan ( Examination ) : Digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh akuntan public yang berupa pernyataan suatu pendapat tentang kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Review : Berupa permintaan keterangan dan prosedur analitis terhadap informasi keuangan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan.
Prosedur yang disepakati : Jasa yang dilaksanakan oleh akuntan public berdasarkan prosedut yang telah disepakati antara klien dengan akuntan public.
  • Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang didalamnya seorang akuntan public tidak boleh memberikan pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, maupun bentuk-bentuk lainya. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan public adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa konsultansi manajemen.
DEFINISI AUDITING
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Unsur-unsur Auditing :

  1. Suatu proses sistematis
  2. Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif,
  3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi,
  4. Menetapkan tingkat kesesuaian.
  5. Kriteria yang telah ditetapkan,
  6. Penyampaian hasil (atestasi),
  7. Pemakai yang berkepentingan

AUDITING DITINJAU DARI SUDUT PROFESI AKUTANSI
Ditinjau dari sudut profesi akutansi (independent) Auditing adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan tersebut disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
LAPORAN AUDIT (AUDIT REPORT)
Laporan audit yang baku terdiri dari tiga paragraf yaitu :
  • Paragraf Pengantar,
Berisi : (1)tipe jasa yang diberikan, (2)objek yang diaudit, (3)pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggug jawab auditor
  • Paragraf Lingkup, berisi pernyataan ringkasan menengai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor.
  • Paragraf Pendapat, berisi pernyatan ringkasan mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan.
ANALISIS TERHADAP LAPORAN AUDIT
  1. Paragraf Pengantar
Kalimat pertama  berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT. X tanggal 31 Desember 20x2 dan 20x1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.”  
Dan berisi dua hal penting berikut ini : (1)auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan, (2)objek yang diauditor bukanlah catatan akutansi melainkan laporan keuangan, meliputi neraca,laporan rugi laba, laporan ekuitas, dan laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab  kami terletak pada pernyataan pendapat dari laporan keuangan berdasarkan audit kami.
  1. Paragraf Lingkup
Kalimat pertama “Kami melaksanakan audit berdasarkan standart auditing yang ditetapkan Ikatan Akutan Indonesia”
Dan menyampaikan pesan : (1) Dalam perikatan umum auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas dasar pemeriksaan terhadap seluruh bukti (2) pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentujkan jenis dan lingkup pengujian (3) Lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalaman, (4) Dalam auditnya auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akutansi klien, tapi juga menempuh prosedur audit lainya yang dipandang perlu.
  1. Paragraf Pendapat
Digunakan untuk auditor menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan berdasarkan kriteria prinsip akutansi berterima umum di Indonesia. Ada empat pernyataan auditor:
1)      Auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
2)      Auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
3)      Auditor menyatakan pendapat tidak wajar dengan pengecualian (adverse opinion)
4)      Auditor tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)

STANDAR UMUM
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor :
a)      Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b)      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c)      Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaannya:
a)      Auditor Independent : auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
b)      Auditor Pemerintah : auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
c)      Auditor intern : auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
TIPE AUDIT
Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
1)      Audit laporan keuangan ( financial statement audit ), adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
2)      Audit kepatuhan (compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
3)      Audit operasional (operational audit ). Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu
HIRARKI AUDITOR DALAM ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Hirarki auditor umumnya dibagi menjadi berikut :
  1. Partner menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas hubungan dalam klien; bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
  2. Manajer Manajer bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; mereviewkertas kerja, laporan audit, dan management letter.
  3. Auditor senior Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan mereview  pekerjaan auditor junior.
4.      Auditor junior Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
STANDAR PROFESIONAL AKUTAN PUBLIK
Tipe standar profesional yang diterbitkan dewan :
1.      Pernyataan Standar Auditing : merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis.
2.      Pernyataan Standar Atestasi : memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah.
3.      Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review : memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review
4.  Pernyataan Jasa Konsultansi : memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik
5.   Pernyataan Standar Pengendalian Mutu : memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar